Sumber Photo Google
Faktualkini.com, Kuantan Singingi — Sudah lebih dari tiga bulan sejak penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2 Juni 2025, sebanyak 171 CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi belum juga menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kondisi ini membuat mereka tidak dapat bekerja secara resmi, sekaligus kehilangan hak-hak dasar yang seharusnya melekat sejak pengangkatan.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan, keterlambatan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pengabaian hak ASN yang dilindungi undang-undang.
Proses pemberkasan CPNS Kuansing dimulai sejak Januari 2025 melalui grup resmi yang dibentuk Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing. Pada April, BKPP sempat menyampaikan keyakinan bahwa SK akan dibagikan pada Mei. Namun, penyerahan baru dilakukan secara simbolis pada 2 Juni 2025 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, dengan Bupati hanya menyerahkan SK kepada dua perwakilan CPNS.
BKPP kemudian berjanji penerbitan SPMT akan dilakukan bertahap. Namun hingga awal September 2025, kepastian tersebut tak kunjung datang. Bahkan, para CPNS sempat diminta “pulang ke rumah masing-masing” sambil menunggu arahan lebih lanjut.
Hak ASN yang Hilang
Keterlambatan ini membuat CPNS Kuansing kehilangan sejumlah hak fundamental, antara lain:
• Hak atas penghasilan – gaji 80% CPNS tak bisa dibayarkan tanpa SPMT (UU No. 20/2023).
• Hak atas jaminan sosial ASN – termasuk BPJS Kesehatan dan Jaminan Pensiun (UU No. 20/2023).
• Hak pengembangan kompetensi – Latsar (Pelatihan Dasar) terhambat, padahal wajib dalam masa percobaan CPNS (PP No. 11/2017 jo. PP No. 17/2020).
Aturan yang Dilanggar
Praktik ini dinilai menabrak berbagai regulasi, di antaranya:
• Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018: SPMT wajib diterbitkan maksimal satu bulan setelah SK.
• PermenPANRB No. 27 Tahun 2021: mengatur tahapan pengadaan PNS hingga penempatan.
• PP No. 11 Tahun 2017: CPNS wajib menjalani masa percobaan 1 tahun termasuk Latsar.
• Aspek administratif: pembayaran gaji harusnya diproses maksimal dua bulan setelah SPMT berlaku.
Langkah CPNS dan Upaya Laporan
Para CPNS tak tinggal diam. Mereka telah melakukan audiensi dengan Pemkab Kuansing, namun jawaban yang diperoleh hanya menyebutkan bahwa keputusan ada di tangan Bupati. Upaya lain ditempuh melalui Ombudsman RI lewat kanal SP4NLapor!, wawancara dengan media, hingga permintaan mediasi ke BKD Provinsi Riau dan BKN Regional XII Pekanbaru. Namun semua instansi berdalih tidak memiliki kewenangan langsung.
“Mayoritas dari kami kepala keluarga, sudah berhenti dari pekerjaan lama, kini tanpa penghasilan tetap. Kami hanya ingin kepastian, kapan bisa bekerja secara sah,” ujar salah satu CPNS terdampak.
Harapan kepada Ombudsman
Ombudsman RI diharapkan segera turun tangan dengan memanggil BKPP Kuansing maupun Bupati. Selain memberi kepastian, Ombudsman juga diminta melaporkan ke BKN agar keterlambatan ini tidak menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola kepegawaian.
Kasus 171 CPNS Kuansing ini menyoroti lemahnya manajemen administrasi kepegawaian daerah. Jika tidak segera ditangani, potensi kerugian ekonomi maupun sosial yang dialami para CPNS bisa semakin membesar, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan birokrasi. **